JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seruan untuk memboikot pembayaran pajak belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Fenomena tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari pakar hukum tata negara yang menilai ajakan tersebut mencerminkan menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pemerintah.

Pakar hukum tata negara M. Syukur Mandar menilai seruan tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan pengelolaan pajak yang mereka bayarkan kepada negara.

Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta belanja negara lainnya.

Dalam keterangannya, Syukur Mandar juga menyinggung amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, pengelolaan kekayaan negara seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Ia berpendapat bahwa kekecewaan masyarakat dapat muncul apabila penggunaan anggaran negara tidak disertai tata kelola yang baik atau tidak memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, terlepas dari munculnya berbagai opini maupun ajakan yang beredar di media sosial.