KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi mengambil langkah progresif dengan memperluas pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sebanyak 300 surat edaran resmi telah didistribusikan kepada perusahaan swasta serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah setempat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Bekasi. Tujuannya adalah mengajak para karyawan di instansi swasta dan BUMD untuk menyisihkan sebagian rezeki mereka guna menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Bekasi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bekasi, H. Mohammad Nurcholiq menjelaskan, inisiatif perluasan ini juga mengadopsi hasil studi tiru yang dilakukan pihaknya ke BAZNAS Kabupaten Bekasi, di mana sebagian instansi dan karyawan di sana telah rutin menitipkan zakat profesi melalui BAZNAS.

“Surat edaran tersebut baru saja dikirimkan beberapa hari lalu. Oleh karena itu, pihak lembaga masih menanti respons resmi dari para pelaku usaha,”kata Nurcholiq saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

Selain menyebar surat, Nurcholiq menyampaikan bahwa pihak BAZNAS sebelumnya juga telah menjalin silaturahmi langsung dengan BUMD PDAM Tirta Patriot beberapa bulan yang lalu. Kendati demikian, hingga kini belum ada realisasi atau kabar lanjutan terkait penyaluran ZIS dari instansi tersebut.

“Saya sendiri sudah silaturohmi ke PDAM Tirta Patriot, namun sampai hari ini belum kabar bagus dari PDAM Tirta Patriot. Ya, saya sih husnudzon aja mungkin lagi ngitung-ngitung gitu,” ujarnya.

Menurutnya, pihak BAZNAS Kota Bekasi sengaja memilih untuk memantau respons dari PDAM Tirta Patriot terlebih dahulu sebelum melangkah ke BUMD milik Pemkot Bekasi lainnya.

“Harapan kami BUMD itu kan bagian dari milik Pemkot Bekasi, seperti halnya ASN P3K yang lain bisa menyisikan sebagian rezekinya melalui Basnas Kota Bekasi untuk bisa disalurkan kepada 8 mustahik yang ada di Kota Bekasi,”jelasnya.

Di tengah upaya merangkul sektor swasta dan BUMD, BAZNAS Kota Bekasi juga memberikan apresiasi tinggi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 12 kecamatan yang telah aktif menyalurkan zakat sesuai ketentuan.

BAZNAS Kota Bekasi berharap seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun BUMD dapat merespon positif imbauan dari Wali Kota Bekasi selaku pimpinan tertinggi di daerah. ZIS yang terkumpul nantinya akan disalurkan secara tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (mustahik) di Kota Bekasi.

“Saya yakin ketika sebuah perusahaan bisa menyisihkan sebagian kewajibannya di Basnas Kota Bekasi, insya Allah banyak keberkahan yang akan didapat. Harapan saya semua bisa mengikuti ajakan anjuran himbauwan Pak Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi di Kota Bekasi,”tegasnya.

Selain itu, BAZNAS Kota Bekasi terus berbenah untuk menghadirkan tata kelola lembaga yang lebih baik, akuntabel, dan transparan, yang kini juga dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi mereka.