KENDAL, CerminDemokrasi.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah untuk mencegah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu (24/9/2026).

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset serta optimalisasi pendapatan daerah. Integrasi data diharapkan dapat meminimalkan potensi kehilangan pendapatan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih data pertanahan dan perpajakan.

“Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran,” kata Dyah. Menurutnya, data yang terintegrasi akan membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan berdasarkan kondisi yang lebih akurat, sekaligus memperkuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

Selain integrasi data, kesepakatan tersebut mencakup percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kendal. Sertifikasi aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan aset daerah terlindungi dan tercatat secara jelas dalam administrasi pemerintahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri pada 10 Agustus 2026 mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan,” ujarnya.

Kerja sama juga mencakup integrasi NIB-NOP, percepatan sertifikasi aset, dukungan PTSL, redistribusi tanah, KT, sertifikasi MBR, serta pemeliharaan data melalui layanan Perintis 10 hari. Dukungan sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari kolaborasi tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Joko menyebut layanan pertanahan memiliki kaitan erat dengan aktivitas ekonomi, pembiayaan, investasi, serta penerimaan daerah dan negara. Sepanjang 2024-2026, nilai hak tanggungan di Kendal mencapai Rp6,9 triliun, BPHTB Rp278,1 miliar, PPh Rp95,1 miliar, dan PNBP Rp29 miliar.

“Semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” tutupnya.