NUSA TENGGARA BARAT, CerminDemokrasi.com – Kabar mengenai rencana penyitaan rumah warga yang menunggak pajak di Lombok Timur memicu kritik dari warganet. Salah satu komentar menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemerintah yang seolah-olah mengajak perang dengan rakyatnya sendiri.

Dalam komentarnya, warganet mempertanyakan kebijakan penagihan pajak yang berpotensi berujung pada penyitaan rumah. Ia menilai pemerintah terus menuntut masyarakat memenuhi kewajiban pajak, sementara berbagai kasus dugaan korupsi justru menimbulkan kekecewaan publik.

“Ini pemerintah jelas-jelas ngajak perang sama rakyat sendiri,” tulisnya dalam kritik tersebut.

Ia juga menyoroti ironi ketika masyarakat harus membayar pajak, tetapi uang negara yang terkumpul justru dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi. Menurutnya, masyarakat seolah dipaksa memenuhi kewajiban, sementara kepercayaan terhadap pengelolaan uang negara terus menjadi persoalan.

Meski demikian, penyitaan aset akibat tunggakan pajak memiliki prosedur hukum. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan setelah tahapan penagihan sebelumnya, termasuk pemberitahuan Surat Paksa, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tunggakan pajak tidak serta-merta membuat rumah warga langsung disita.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebelumnya juga menyatakan fokus menertibkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada Agustus 2025, pemerintah daerah menyebut tunggakan PBB-P2 periode 2014–2024 mencapai Rp55 miliar. Pemerintah daerah saat itu menyatakan penagihan bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dan menyebut adanya pembebasan bagi masyarakat miskin.

Kritik warganet tersebut mencerminkan tuntutan agar pemerintah menjalankan penegakan aturan secara adil dan transparan. Di tengah kewajiban membayar pajak, masyarakat juga menginginkan pengelolaan uang negara yang bertanggung jawab serta penindakan tegas terhadap korupsi.