KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi resmi menyerahkan 600 sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan secara simbolis ini berlangsung di Selasar Barat Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, pada Selasa (27/10/2026). Ratusan sertifikat tersebut merupakan hasil pendataan yang tersebar di sembilan kelurahan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan instrumen penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan tanah warga.
”Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga, serta dimanfaatkan dan dijaga dengan baik,” ujar Tri Adhianto.
Tri menambahkan, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, sinergi berkelanjutan antara Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan sangat krusial untuk menekan potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menjelaskan bahwa program PTSL dirancang agar proses pendaftaran tanah berjalan lebih terencana, sistematis, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mengimbau para penerima agar merawat dokumen tersebut dengan baik serta memastikan kesesuaian data kepemilikan.
Berikut rincian sebaran 600 Sertifikat PTSL 2026 di Kelurahan Kota Bekasi,-
Jatiranggon: 160 sertifikat
Jatikarya: 108 sertifikat
Harapanmulya: 100 sertifikat
Jatiraden: 70 sertifikat
Jatiluhur: 57 sertifikat
Margamulya: 35 sertifikat
Medansatria: 30 sertifikat
Kalibaru: 27 sertifikat
Jatikramat: 13 sertifikat
Program ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga penerima manfaat. Kehadiran sertifikat tanah ini memberikan bukti legalitas yang kuat sekaligus rasa aman atas kepemilikan lahan yang selama ini mereka tempati. Melalui pelaksanaan PTSL 2026 ini, Pemkot Bekasi menargetkan cakupan pendaftaran tanah dapat terus meningkat guna menekan angka sengketa pertanahan di wilayahnya.






