JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pembahasan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi mengenai rancangan aturan yang memuat ketentuan tersebut.

Dalam video yang beredar, pembuat konten mengutip rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengenakan PPN atas jasa jalan tol melalui rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Ia mencontohkan bahwa tarif tol berpotensi meningkat apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Namun, pembuat konten juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih berupa rancangan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberlakukan kebijakan PPN atas layanan jalan tol dan masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Video tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warganet menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi kenaikan biaya perjalanan apabila kebijakan tersebut diterapkan. Sebagian lainnya menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai tujuan dan dampak dari rencana tersebut.

Pembuat konten juga menyinggung pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum mengetahui adanya rencana tersebut. Dalam video itu, ia berharap pemerintah memperkuat koordinasi dan komunikasi kepada publik sebelum menyampaikan wacana kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan.