KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thessalonika Teluk Naga, Tangerang, menilai penyidik Polres Metro Tangerang Kota lalai menangani laporan penganiayaan saat ibadah Jumat Agung dan Paskah 2024.

Bukti video, saksi mata, dan korban anak di bawah umur sudah diserahkan, namun laporan mereka tidak diproses setahun penuh.

Didampingi LBH Jakarta, jemaat melapor ke Propam Polri, Wasidik Polda Metro Jaya, dan Kompolnas untuk menuntut penegakan hukum.

LBH Jakarta menyebut penundaan ini melanggar hak atas rasa aman dan kebebasan beragama.

Selain penganiayaan, jemaat juga menghadapi segel berulang di rumah doa mereka sejak 2024 dengan alasan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah menawarkan aula kecamatan sebagai pengganti, namun fasilitasnya dinilai tidak layak dan izin penggunaannya kerap terhambat.

Jemaat menilai hambatan administratif ini menunjukkan diskriminasi yang mengakar, mengingat izin rumah ibadah bagi kelompok minoritas sering tersendat.

Mereka meminta negara hadir untuk menghentikan praktik intoleransi dan menjamin kebebasan beribadah tanpa intimidasi.