KARANGANYAR, CerminDemokrasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin pembangunan Bukit Doa Holy Land di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo. Proyek milik Yayasan Keluarga Anugrah Surakarta (YKAS) itu sebenarnya telah mengantongi izin lengkap.
Pemerintah daerah mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Januari 2026. Saat itu, pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah tidak menemukan pelanggaran administratif yang jelas dalam proses pembangunan.
Sejumlah kelompok Intoleran menolak proyek tersebut dan memberi tekanan kepada pemerintah daerah. Penolakan itu mendorong terbitnya SK Bupati Karanganyar Nomor 5167-505-2025. SK tersebut menghentikan sementara pembangunan dengan alasan menjaga kondusivitas.
YKAS menilai keputusan pemerintah daerah melanggar asas kepastian hukum. YKAS menggugat pencabutan izin itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menggandeng LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum.
Publik melihat kasus ini sebagai ujian konsistensi negara hukum. Banyak pihak menilai pemerintah daerah tidak boleh mencabut izin sah karena tekanan massa.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






