KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026 diduga merupakan usulan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan. Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskop UKM Perindag dijabat oleh Citra Effendi Capah.
Informasi yang dirangkum awak media menyebutkan, usulan SE yang berujung kegaduhan di masyarakat non-muslim di Kota Medan itu diduga tidak melalui koordinasi menyeluruh dengan para asisten di lingkungan Pemko Medan.
Diketahui, Citra Effendi Capah juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), posisi yang baru diembannya sekitar tujuh bulan usai mutasi dari Pemkab Deliserdang.
Secara prosedural, surat edaran kepala daerah berproses dari perangkat daerah pemrakarsa substansi. Unit kerja terkait menyusun naskah dinas yang memuat latar belakang, maksud, tujuan serta instruksi yang hendak disampaikan. Draf tersebut wajib dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, mengingat surat edaran merupakan instrumen administratif dan bukan pembentuk norma hukum baru yang memuat sanksi.
Sebelum diajukan kepada kepala daerah, draf harus melalui telaah berlapis, termasuk pemeriksaan Bagian Hukum guna memastikan redaksi dan substansi sesuai Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Kepala OPD, asisten hingga sekretaris daerah memberikan paraf sebagai bentuk pertanggung jawaban sebelum draf diteruskan melalui Sekda untuk ditandatangani Wali Kota.
“Citra Effendi Capah bermaksud membuat terobosan di Pemko Medan lewat SE itu, namun hasil yang didapat justru kegaduhan dan menampar wajah Wali Kota Rico Waas,” ungkap sumber internal di Pemko Medan, Senin (2/3/2026).
Sumber tersebut juga menyebut Citra Effendi Capah merupakan pejabat ‘impor’ dari Pemkab Deliserdang yang proses mutasinya diduga difasilitasi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Keduanya pernah menjadi tandem saat masa transisi kepemimpinan di Deliserdang pada Pilkada serentak 2024. Ketika itu, Wiriya Alrahman menjabat Pj Bupati Deliserdang dan Citra sebagai Pj Sekdakab.
“Mungkin dia mengira kondisi Kota Medan seperti di Deliserdang, sehingga terobosan yang dia buat malah membuat kegaduhan di bulan suci Ramadhan. Padahal, Kota Medan sudah lama tidak ada persoalan terkait perdagangan daging babi atau daging non-halal,” ujar sumber itu.
Penelusuran para wartawan, Pemko Medan sejatinya telah memiliki regulasi yang mengatur persoalan tersebut. Di antaranya Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur hewan kaki empat tidak boleh dilepasliarkan di tempat umum serta limbahnya tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 juga mengatur larangan usaha peternakan hewan berkaki empat di wilayah tertentu dan kerap menjadi rujukan dalam penertiban kandang liar.
Sumber internal menilai, kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang telah ada serta minimnya koordinasi dengan pejabat lain memicu polemik yang meluas. Dengan dua jabatan yang kini diemban, Citra Effendi Capah dinilai ingin menunjukkan kapasitasnya melalui inovasi kebijakan.
“Karena informasinya juga bahwa setelah draf kajian SE selesai, langsung dibawanya ke rumah dinas wali kota untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan pak wali,” ungkap sumber.
“Hasilnya sama saja ini sudah menelanjangi bapak wali kota kita. Padahal pak wali sendiri merupakan sosok humanis dan toleran terhadap kekayaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak agar integritas dan kapasitas pejabat terkait dievaluasi guna menjaga marwah kepemimpinan Wali Kota Medan.
“Semboyan ‘Medan Untuk Semua’ belum sepenuhnya dipahami oleh seorang pejabat impor yang merasa superior,” ujar Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong.
Menurutnya, toleransi beragama yang selama ini terjaga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang tidak terkoordinasi.
“Harusnya beliau berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para OPD yang membidangi kebijakan atas terbitnya SE tersebut. Kami harapkan agar bapak Wali Kota lebih selektif dan lebih berkoordinasi dalam menempatkan pejabat baik dari luar daerah maupun dalam daerah demi kemajuan masyarakat Kota Medan dengan motto Medan Untuk Semua,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Citra Effendi Capah dan Wiriya Alrahman terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan berita. Pesan WhatsApp dan sambungan seluler sejak, Sabtu (28/2/2026) kemarin, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons dari keduanya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







