YOGYAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pembubaran ibadah di sebuah gereja di Bantul, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, muncul kritik terhadap tindakan pembubaran ibadah dengan alasan rumah ibadah belum memiliki izin.

Dalam pernyataan tersebut, pembubaran ibadah dinilai tidak dapat dibenarkan karena ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sementara itu, persoalan izin rumah ibadah disebut hanya berkaitan dengan urusan administrasi.

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa kegiatan ibadah tidak memerlukan izin sebagaimana kegiatan usaha atau acara umum lainnya. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak menghentikan umat yang sedang menjalankan ibadah.

Selain menyoroti aksi pembubaran, pernyataan tersebut juga menyinggung proses perizinan rumah ibadah yang kerap dianggap rumit dan memakan waktu lama. Negara dinilai seharusnya membantu penyelesaian administrasi, bukan membiarkan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah.

Isu tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial. Banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga toleransi serta kebebasan beragama di Indonesia.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz