JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja menjelang hari besar keagamaan.
Posko ini menjadi saluran resmi bagi pekerja maupun perusahaan untuk mendapatkan konsultasi hingga melaporkan permasalahan pembayaran THR. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1.
Kehadiran posko tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Kemnaker menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja. Karena itu, pemerintah membuka layanan pengaduan agar pekerja memiliki akses perlindungan apabila terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR.
Selain layanan tatap muka, Kemnaker juga menyediakan layanan digital agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor. Pekerja dapat mengajukan konsultasi maupun pengaduan melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Melalui platform tersebut, pekerja dapat mengisi formulir pengaduan secara online, memantau proses penanganan laporan, serta memperoleh informasi seputar aturan THR terbaru.
Sistem ini dirancang untuk mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan pekerja di seluruh Indonesia.
Tak hanya layanan berbasis website, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081280001112. Kanal ini disediakan untuk memberikan kemudahan komunikasi cepat antara masyarakat dan petugas posko.
Kemnaker berharap layanan multi-platform ini mampu menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk mereka yang berada di luar wilayah Jakarta. Dengan adanya layanan online dan WhatsApp, pekerja tidak lagi terkendala jarak dalam menyampaikan laporan.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2026 tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi bagi perusahaan. Konsultasi ini bertujuan membantu perusahaan memahami mekanisme pembayaran THR sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR umumnya wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas hubungan industrial.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR akan dilakukan secara intensif oleh pengawas ketenagakerjaan di berbagai daerah. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menjadi langkah preventif sekaligus responsif pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Dengan akses yang semakin mudah melalui layanan offline maupun online, pekerja kini memiliki jalur resmi yang jelas untuk mendapatkan perlindungan.
Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait THR, Kemnaker mengimbau agar segera melapor melalui posko resmi dan tidak ragu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







