JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memaparkan tiga kemungkinan yang dapat muncul setelah pengalihan penanganan kasus yang berkaitan dengan Jampidsus. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam pernyataan yang beredar di media sosial.
Mahfud menilai tersangka dapat mengajukan praperadilan apabila penyidik menetapkan status tersangka sebelum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi proses hukum apabila pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan.
Selain itu, Mahfud menilai aparat penegak hukum dapat memperlambat kelanjutan penyidikan sehingga proses penanganan perkara hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan. Ia berpendapat kondisi tersebut dapat membatasi pengembangan perkara kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Mahfud juga mengemukakan kemungkinan penghentian penanganan perkara melalui mekanisme deponering. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Mahfud meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara sesuai kewenangannya. Ia juga menyarankan Presiden mendorong KPK mengambil langkah tersebut apabila diperlukan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






