JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman memastikan Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah diterbitkan. SK tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari penempatan tugas hingga sistem penggajian para manajer Kopdes Merah Putih.
“SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung di Istana Kepresidenan, Rabu (23/9/2026). Penerbitan SK tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tentang tata kelola Kopdes Merah Putih.
Dudung juga meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara memastikan Kopdes Merah Putih yang telah siap segera beroperasi. Menurutnya, kesiapan operasional harus didukung kepastian pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok.
“Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok,” kata Dudung.
Perpres tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi itu menjadi panduan operasional Kopdes Merah Putih, dengan pelaksanaan pada dua tahun pertama diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Berdasarkan dokumen Perpres, manajer Kopdes Merah Putih akan memperoleh gaji sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penugasan serta tunjangan. Besaran gaji tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta, mengikuti UMK masing-masing daerah, dengan penetapan final melalui pembahasan PT Agrinas Pangan Nusantara berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan sebelumnya meluluskan 33.785 orang yang terdiri atas 28.626 calon manajer Kopdes Merah Putih dan 5.159 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Perpres juga mengatur fasilitas dan tunjangan manajer, yang besarannya akan diusulkan Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






