JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi soal pemerintah yang berhak mengkritik balik pihak yang mengkritik, menuai respons dari warganet.

Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat berlaku dua arah. Ia menyebut masyarakat boleh mengkritik pemerintah, tetapi pemerintah juga memiliki hak untuk mengkritik maupun meluruskan informasi yang dianggap tidak benar.

“Anda boleh mengata-ngatai pemerintah, tapi pemerintah juga boleh dong mengkritik Anda,” ujar Hasan.

Pernyataan tersebut muncul dalam polemik terkait istilah “londo ireng” yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Hasan kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya ditujukan kepada kelompok tertentu yang ia sebut sebagai “londo ireng”, bukan masyarakat secara umum.

Respons pun muncul dari sejumlah warganet. Salah satunya mempertanyakan posisi pejabat pemerintah ketika menanggapi kritik masyarakat.

Warganet tersebut menilai pejabat yang menerima gaji dan fasilitas dari negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja. Ia juga mempertanyakan sikap pejabat yang memilih membalas kritik dengan kritik.

“Lagian Anda ini digaji dan difasilitasi oleh rakyat. Jadi rakyat berhak mengkritisi Anda,” tulis warganet tersebut.

Respons itu juga menyinggung pentingnya pemerintah membuktikan kinerja melalui hasil kerja, bukan hanya terlibat dalam perdebatan dengan masyarakat.

Hasan sendiri kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Presiden Prabowo melantiknya pada 27 April 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 53/P Tahun 2026.

Perdebatan tersebut kembali menyoroti posisi pemerintah dan masyarakat dalam ruang kritik publik. Di satu sisi, pemerintah menyatakan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menanggapi kritik. Di sisi lain, masyarakat mempertahankan hak untuk mengawasi dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz