JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Ayu Puspita divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan wedding organizer (WO) yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah. Putusan tersebut kemudian menuai kritik karena dinilai terlalu ringan.

Dalam pernyataan yang beredar, kasus Ayu Puspita disebut menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar. Vonis 1,5 tahun penjara kemudian dibandingkan dengan kasus pencurian singkong yang disebut berujung pada hukuman 10 tahun penjara.

Perbandingan tersebut digunakan untuk mempertanyakan proporsionalitas hukuman dalam perkara pidana. Pembicara menilai kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah seharusnya turut menjadi perhatian dalam penjatuhan hukuman.

Ia juga mempertanyakan nasib uang para korban. Menurutnya, hukuman penjara tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila kerugian korban belum dikembalikan.

Pembicara kemudian menduga adanya suap di balik vonis tersebut. Namun, tuduhan itu merupakan pernyataan pembicara dan tidak disertai bukti dalam materi yang disampaikan.

Ia juga menyinggung kemungkinan pengurangan masa tahanan melalui remisi. Hal tersebut membuatnya kembali mempertanyakan berapa lama pelaku sebenarnya akan menjalani hukuman serta bagaimana mekanisme pengembalian kerugian kepada korban.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan mengenai perbandingan antara besarnya kerugian korban dan hukuman yang dijatuhkan. Namun, penilaian terhadap berat-ringannya hukuman tetap perlu melihat dakwaan, pertimbangan majelis hakim, serta ketentuan hukum yang berlaku.