JAWA BARAT, CerminDemokrasi.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mempertanyakan data warga yang masuk Desil 9 dan 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejumlah warga mengeluhkan perubahan status tersebut meski memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan.
Farhan menilai pemerintah perlu meninjau kembali dasar pengelompokan dalam DTSEN. Ia menyoroti penghasilan Rp3 juta yang masuk dalam Desil 9 dan 10. Padahal, UMK Kota Bandung sudah berada di atas Rp4 juta per bulan. Menurut Farhan, kondisi ini memerlukan penjelasan dari pemerintah pusat.
Farhan juga mengkhawatirkan dampak perubahan desil terhadap akses bantuan sosial. Ia mencontohkan keluarga dengan satu pencari nafkah yang dapat kehilangan penghasilan secara tiba-tiba. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika pencari nafkah meninggal dunia. Karena itu, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memahami metode penghitungan dan data DTSEN.






