KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, sudah memenuhi semua syarat administratif pendirian rumah ibadah.

Mereka mengantongi dukungan warga dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sejak September 2024. Meski begitu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda belum mengeluarkan surat rekomendasi hingga enam bulan lebih.

Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur, Hendra Kusuma, menilai Kemenag menghindar dari benturan dengan kelompok intoleran.

Ia menegaskan seharusnya Kemenag menegakkan aturan, bukan menunda.

Pihak Kemenag menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga kondusivitas, terutama di bulan Ramadan. Menurut Hendra, alasan ini justru membiarkan pelanggaran kebebasan beragama dan menunjukkan negara kalah oleh tekanan kelompok intoleran.