MEDAN, CerminDemokrasi.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Bobby menegaskan, Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di luar negeri, meskipun dalam putusan tersebut MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ujar Bobby Nasution, di kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (9/10/2026). Pernyataan itu disampaikan di tengah kembali mencuatnya polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran setelah MK memutus gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.
Bobby juga menyinggung polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya turut dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Ia membandingkan persoalan yang diarahkan kepada Jokowi mengenai ijazah sarjana dengan gugatan terhadap Gibran yang berkaitan dengan pendidikan setara SMA.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” kata Bobby. Pernyataan tersebut menjadi respons Bobby terhadap polemik yang kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan atas gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Meski menolak permohonan, pertimbangan hakim memuat catatan mengenai bukti pendidikan setara SMA yang diajukan dalam perkara tersebut.
Hakim MK, Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri tidak membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tersebut. Menurut Arsul, dokumen itu dan berkas pendukung penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Hakim MK, Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta dalam petitum gugatan. Dengan demikian, putusan MK menolak permohonan tersebut, sementara perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






