JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 poin yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) lantaran dinilai berpotensi melemahkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal Lembaga Antirasuah.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (17/7/2025).

Budi menyebutkan, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak eksekutif dan legislatif sebagai bahan masukan.

“Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.

Berikut daftarnya:
1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU KUHAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU KUHAP.

2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.

4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh 2 alat bukti.

7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.

8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri.

9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.

10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN.

11. Penyadapan.

12. Larangan bepergian ke nuar negeri hanya terhadap tersangka.

13. Pokok perkara TPK tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.

14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.

15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.

16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.

17. Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

(Parlin)