KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan penuh terhadap penangkapan dua ASN terduga teroris di Banda Aceh. Salah satu dari mereka, MZ, bekerja di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan ASN dalam jaringan terorisme. Ia menyatakan siap memberikan sanksi tegas jika MZ terbukti bersalah.
“Kami mendukung penuh proses hukum. Jika terbukti, pelaku akan menerima sanksi berat,” ujar Kamaruddin. Ia juga mengingatkan seluruh ASN Kemenag agar menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan menolak paham radikal.
Pernyataan Kemenag ini memperkuat langkah Densus 88 dan selaras dengan sikap Pemkot Banda Aceh yang sebelumnya juga menegaskan dukungan terhadap proses hukum.






