JAWA BARAT, CerminDemokrasi.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan perubahan batas penghasilan orang tua bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia mengusulkan mahasiswa dengan penghasilan gabungan orang tua di bawah Rp10 juta tetap dapat menerima bantuan tersebut.
Usulan itu disampaikan Dedi saat memberikan kuliah umum dalam rangka PKKMB Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia menerima sejumlah keluhan mahasiswa terkait tingginya biaya pendidikan dan kebutuhan hidup selama kuliah.
Dedi menyebut ketentuan penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah saat ini masih mengacu pada batas tertentu berdasarkan kondisi ekonomi. Untuk Jawa Barat, ia menyebut batas yang berlaku sekitar Rp2,3 juta. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diubah agar mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah hingga menengah tetap memiliki akses bantuan pendidikan.
“Saya usul agar nanti ketentuannya di bawah Rp10 juta boleh dapat KIP,” kata Dedi dalam kegiatan tersebut.
Selain membahas KIP Kuliah, Dedi juga menanggapi keluhan mahasiswa mengenai UKT, biaya kos, dan kebutuhan hidup di kawasan Jatinangor. Persoalan biaya tersebut menjadi salah satu isu yang disampaikan mahasiswa dalam dialog bersama gubernur.
Disebut juga memberikan bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan. Bantuan tersebut mencakup biaya kos selama dua tahun, pembebasan UKT selama lima semester, serta modal usaha Rp5 juta.
Dedi turut meminta mahasiswa tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai alasan untuk berhenti kuliah. Ia mendorong mahasiswa untuk memperbanyak pengalaman selama menjalani pendidikan tinggi dan tidak hanya berorientasi pada gelar akademik.






