JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan. Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya dalam perkara ini.

Tiga tersangka lainnya yakni Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026).

”Berdasar kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya diduga menerima suap sebesar Rp850 juta dari Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma terkait penanganan eksekusi lahan.

Kasus ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, berdasar putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

Melalui Yohansyah Maruanaya, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya, melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana Tri Kusuma kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp850 juta.

Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana Tri Kusuma memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah Maruanaya. Selanjutnya, pada Kamis (5/2/2026), Berliana Tri Kusuma kembali menyerahkan uang Rp850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Tim penindakan KPK kemudian menangkap Yohansyah Maruanaya, Berliana Tri Kusuma dan sejumlah pihak lainnya pada hari yang sama. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke tahanan. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025.

”Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawam, disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz