JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sidang uji materi hak pensiun seumur hidup anggota DPR berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 20 Januari 2026. Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang tersebut di ruang pleno.
Ahli pemohon, Salfius Seko, menilai pensiun seumur hidup anggota DPR melanggar prinsip keadilan sosial. Ia menggunakan teori keadilan distributif dari John Rawls sebagai dasar pendapatnya.
Salfius menyatakan kebijakan itu hanya menguntungkan sedikit orang. Sebaliknya, seluruh rakyat Indonesia menanggung bebannya melalui APBN. Ia juga menyebut anggaran pensiun seumur hidup DPR mencapai triliunan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






