TANGERANG, CerminDemokrasi.com – Tindakan pembubaran rumah ibadah dengan cara frontal dan melibatkan kekerasan dinilai tidak dapat dibenarkan. Seorang warga menyebut tindakan tersebut merupakan persoalan individu dan tidak seharusnya dikaitkan dengan ajaran agama tertentu.
Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, tindakan yang dilakukan secara kasar, termasuk membawa senjata ketika mendatangi orang yang sedang beribadah, dinilai tidak tepat.
“Namanya ibadah itu kita masing-masing. Mau Kristen, mau Islam, tetap nggak boleh,” ujarnya.
Ia juga meminta persoalan terkait rumah ibadah diselesaikan melalui jalur yang tepat. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani tindakan yang masuk ranah hukum, sementara tokoh agama dapat memberikan pembinaan kepada umat masing-masing.
Ketika ditanya mengenai pihak yang harus bertanggung jawab dalam tindakan anarkis, ia menilai kesalahan tidak dapat dibebankan kepada agama. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tanggung jawab individu yang melakukannya.
“Kalau anarki di manapun itu, bukan agama. Agama nggak ada yang ngajarin anarki,” katanya.
Ia juga menilai motif di balik tindakan tersebut belum tentu berkaitan dengan keyakinan agama. Menurutnya, bisa saja terdapat persoalan pribadi atau faktor lain yang memicu tindakan tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab awal maupun pihak yang memicu peristiwa tersebut. Ia menilai persoalan harus dilihat berdasarkan tindakan individu dan tidak digeneralisasi kepada seluruh umat beragama.
Ia berharap persoalan serupa dapat diselesaikan melalui proses hukum dan pendekatan keagamaan. Menurutnya, tokoh agama dari berbagai kelompok juga memiliki peran dalam mengingatkan umat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pemeluk agama lain.






