JAKARTA, CermnDemokrasi.com – Pemerintah menghadapi tantangan berat untuk mengejar target penerimaan pajak tahun anggaran 2026. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai target tersebut masih mungkin tercapai, tetapi pemerintah harus berhati-hati agar upaya menggenjot penerimaan tidak justru menekan dunia usaha dan melemahkan sumber pendapatan negara berikutnya. Pemerintah perlu menghimpun Rp750,1 triliun pada kuartal IV atau sekitar Rp250 triliun setiap bulan.

Rizal mengatakan, besarnya kebutuhan penerimaan pada tiga bulan terakhir tahun ini menuntut ketahanan setoran pajak di tengah tekanan terhadap laba perusahaan dan konsumsi masyarakat. Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen pada September 2026, angka tersebut belum sepenuhnya menunjukkan penguatan aktivitas ekonomi. Sebab, sebagian kenaikan penerimaan dipengaruhi berkurangnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Berdasarkan perhitungan Rizal, penurunan restitusi berkontribusi setara sekitar 39 persen dari tambahan penerimaan pajak bersih dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi catatan penting karena pertumbuhan penerimaan tidak seluruhnya berasal dari peningkatan pembayaran pajak akibat membaiknya kegiatan usaha. Jika restitusi kembali meningkat, sementara harga komoditas ekspor dan keuntungan perusahaan melemah, laju penerimaan pajak berpotensi melambat.

Untuk menjaga penerimaan, Rizal mendorong pemerintah memperkuat administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan perlu diarahkan pada penghasilan yang belum dilaporkan, praktik penghindaran pajak, serta tunggakan yang dapat ditagih. Namun, ia mengingatkan, percepatan setoran secara paksa atau penahanan restitusi yang sah justru berisiko menggerus modal kerja perusahaan dan menghambat aktivitas ekonomi yang menjadi basis penerimaan pajak.

Jika target penerimaan terancam tidak tercapai, pemerintah juga perlu meninjau kembali belanja negara. Rizal menyarankan pengurangan pengeluaran yang dampaknya relatif kecil terhadap perekonomian, tanpa mengorbankan bantuan sosial yang tepat sasaran untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga perlu mempercepat pembayaran kepada perusahaan penyedia barang dan jasa agar arus kas pelaku usaha tetap terjaga dan perputaran uang dalam perekonomian tidak tersendat.

Di sisi lain, pemberian insentif pajak harus dievaluasi berdasarkan manfaat nyata bagi perekonomian. Fasilitas perpajakan semestinya mampu mendorong tambahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, bukan sekadar mengurangi penerimaan negara tanpa hasil yang sebanding. Evaluasi tersebut dinilai penting agar kebijakan insentif benar-benar memperkuat basis pajak dalam jangka panjang, sekaligus menjaga ruang gerak dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.

Rizal menegaskan, apabila kekurangan penerimaan atau shortfall tetap terjadi, pemerintah perlu menyesuaikan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara transparan. Mengejar angka target tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi justru berisiko menekan daya beli, menghambat produksi, dan mempersempit sumber penerimaan pada periode berikutnya. Karena itu, keberhasilan kebijakan pajak tidak cukup diukur dari besarnya setoran, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan usaha dan kesehatan perekonomian nasional.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz