Kabupaten Bekasi, CerminDemokrasi.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya tengah menginventarisasi dan mendalami dampak terhentinya sejumlah perizinan akibat terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIMTAN tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Evaluasi dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang menilai kebijakan tersebut menghambat pembangunan dan pergerakan ekonomi.
“Kita sedang mengumpulkan dampak dari beberapa perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran gubernur. Sejauh ini sudah terlihat beberapa masalah, dan ini masih terus kita koreksi, tampung, dan dalami,” ujar Rahmat, usai agenda Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan tema Evaluasi Perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Ruang Aula Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi pada Selasa, (20/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, penghentian perizinan berdampak signifikan terhadap sektor strategis, mulai dari pertambangan, perumahan rakyat, hingga perhotelan. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan aktivitas usaha mereka yang berhenti total.
“Usaha mereka jadi nggak jalan. Jadi nggak jalan sama sekali,” ungkapnya.
Salah satu dampak paling nyata, kata Rahmat, adalah terhentinya program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto di Jawa Barat. Menurutnya, asosiasi perumahan yang memiliki sekitar 300 anggota terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Sebanyak 55 pengusaha yang seharusnya sudah memulai pekerjaan pembangunan perumahan terhenti karena surat edaran ini,” katanya.
Rahmat menilai dampak lanjutan dari kondisi tersebut sangat luas, terutama terhadap tenaga kerja informal.
“Terbayang nggak tukang-tukang bangunan itu nggak jalan kerjanya. Ekonomi nggak jalan. Pekerja informal kita di Jawa Barat itu kan tidak tercatat, tapi mereka hidup dari proyek-proyek perumahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, aktivitas ekonomi di sekitar lokasi pembangunan pun ikut terhenti, termasuk warung dan usaha kecil. Kondisi ini, lanjut Rahmat, berimplikasi langsung pada potensi penerimaan pajak daerah.
“Warung-warung sekitar ikut terhenti. Artinya ini berdampak juga ke pajak, ke potensi pendapatan pemerintah. Fiskal jelas terdampak,” tegasnya.
Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti persoalan izin pertambangan yang ikut dihentikan, sementara pembangunan tetap berjalan.
“Pembangunan di masyarakat tidak berhenti, baik oleh pemerintah maupun swasta. Tapi material akhirnya dipasok dari Banten. Silakan dicek, pasir, tanah, dari Serang, Pandeglang,” ungkap Rahmat.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan biaya pembangunan menjadi lebih mahal karena meningkatnya biaya distribusi material.
“Nah itu kan berdampak pada pembiayaan. Cost-nya jadi lebih mahal,” tambahnya.
Terkait persoalan tata ruang, Rahmat menilai penghentian yang sudah berlangsung hampir setahun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau dihentikan sementara, sampai kapan kejelasannya? Harus ada kepastian hukum dan aturan,” ujarnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa secara hukum, surat edaran gubernur bersifat internal, berlaku untuk perangkat daerah provinsi, dan bukan instruksi langsung kepada bupati atau wali kota.
“Tidak semua izin itu kewenangan provinsi, ada yang di kabupaten dan kota. Tapi bupati dan wali kota menganggap surat edaran ini sebagai instruksi. Itu masalahnya,” jelasnya.
Padahal, lanjut Rahmat, banyak izin prinsip yang sebelumnya sudah melalui kajian mendalam dan hanya tinggal satu atau dua tahapan lagi.
“Begitu tinggal satu-dua izin, jadi terhenti karena surat edaran ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, surat edaran tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai dasar penghentian perizinan.
Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan tersebut.
“Kalau memang dirasakan perlu aturan baru, lebih baik menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur sekalian, tentu melalui kajian bersama DPRD,” tegas Rahmat.
Komisi I, lanjutnya, akan segera menggelar rapat kerja dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD, sesuai arahan pimpinan dewan.
“Insya Allah dalam waktu dekat, sekitar seminggu ke depan, kita akan rapat kerja membahas evaluasi perizinan ini,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait maksud dan tujuan penerbitan surat edaran.
“Kita ingin tahu seperti apa maksud dan tujuannya. Sejauh ini kita menemukan adanya perbedaan pemahaman antar-stakeholder. Pemerintah provinsi tidak boleh membuat kebingungan yang berujung kegaduhan. Apalagi tanda-tanda kelesuan ekonomi sudah terlihat,” katanya.
Kepada para pelaku usaha, Rahmat menyampaikan agar bersabar sementara waktu hingga DPRD melakukan rekonsiliasi antara regulasi, pelaksanaan, dan perizinan.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung apa yang ingin dikerjakan gubernur. Kita bukan mencegah, tapi ingin mengawal agar implementasinya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengakui, pada tahun pertama pemerintahan, masih banyak keluhan dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan akademisi terkait dampak surat edaran tersebut.
“Banyak yang menyampaikan bahwa surat edaran ini berdampak pada mandeknya pembangunan dan proses perizinan,” pungkas Rahmat.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







