KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Bekasi menggagas perluasan kebijakan pemberian dana insentif bagi para guru ngaji lekar / guru ngaji tradisional. Inisiatif ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menilai pemberian insentif kepada guru ngaji selama ini belum merata.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB, Alit Jamaludin, usai mengadakan focus Groub Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Implementasi Perda Nomor 05 Tahun 2002 tentang fasilitasi pondok Pesantren” bersama Kabag Kesra Setda Kota Bekasi, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta Kabag Perundang – undangan (Kabag Per UU) Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, penerapan Perda tersebut sudah berjalan cukup efektif, dimana Pemkot Bekasi menyalurkan dana insentif untuk mengafirmasi pondok Pesantren melalui Kementerian Agama. Namun, implementasi dari Perda tersebut berkaitan dengan pemberian insentif bagi guru ngaji selama ini dinilai masih belum merata. Sehingga, Fraksi PKB mengusulkan perubahan terhadap Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk memperluas penerima manfaat dana insentif bagi guru lekar di Kota Bekasi.

“Kalaupun tidak perubahan Perwal, kita sepakati tadi yaitu membuat Keputusan / Peraturan Wali Kota (Kepwal) terkait, hadirnya pemerintah kepada guru ngaji lekar yang bersifat informal,” kata Alit Jamaludin, Senin (02/2/2026).

Program ini diharapkan dapat menyasar guru ngaji lekar yang mengajar di TPQ, madrasah diniyah, dan majelis taklim untuk mendukung pendidikan karakter dan keagamaan, melalui penerapan standar dan klasifikasi secara ketat.

“Karena memang yang menjadi kekhawatiran kita misal, ketika pemerintah membuat kebijakan melalui Perda maupun Perwal berkaitan dengan guru ngaji, nanti dikhawatirkan dalam implementasi secara teknis ini kurang bagus dilapangan. Misal, tiba – tiba karena tahu ada insentif seseorang bisa menjadi guru ngaji,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya Perda Nomor 05 Tahun 2002 dapat menyasar para guru ngaji lekar yang pernah menjadi bagian dari civitas pondok Pesantren di masyarakat.

“Karena guru – guru lekar itu juga alumni pondok pesantren yang mengajarkan ilmu dari pondoknya ke masyarakat sekitar,” jelas Alit Jamaludin.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKB, Ahmadi Madong menuturkan, sebelumnya pemberian dana insentif bagi guru ngaji lekar pernah ada. Namun, hal tersebut terhenti setelah adanya wabah Covid 19 beberapa waktu lalu.

“Makanya hari ini meneruskan yang sudah ada, itu (pemberian insentif) Rp500 ribu per bulan kita dorong per guru ngaji lekar. Kalau asumsinya 4200 (orang) guru ngaji lekar se Kota Bekasi di kali Rp500 ribu untuk 1 tahun, dibutuhkan anggaran Rp25 miliar. Kami fikir Kota Bekasi ini cukup dengan anggaran untuk guru ngaji itu, karena ini pahlawan tanpa tanda jasa yang membentuk karakter generasi muda untuk bisa ngaji, dia hapal rukun Islam, rukun iman dan sebagainya melalui guru ngaji di kampung,” terangnya.

“Nanti kita taktiskan mungkin di Komisi IV, terus nanti didorong juga di Banggar, masalah Perda, tadi ada juga Kabag Hukum yang akan mencermati terkait masalah supaya tidak berbenturan Perwal ini dengan yang diatasnya,” imbuh Madong.

Terpisah, Kepala bagian (Kabag) Kesejahteraan rakyat (Kesra) Kota Bekasi, Agus Harpa Senjaya mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan dari fraksi PKB terkait pemberian dana insentif bagi guru ngaji lekar.

“Nanti kami akan kaji lebihlanjut, bagaimana regulasinya, mekanismenya dan nanti seperti apa, sehingga jangan nantinya berimbas jelek. Kenapa berimbas jelek, takutnya kita membantu warga, akhirnya jadi masalah. Nah itu kita pelajari, ” kata Agus Harpa.

Lebihlanjut, ia menyatakan, pihaknya akan memperdalam kajian terkait hal tersebut, karena di beberapa Kabupaten/Kota sudah ada termasuk di wilayah Bandung, Cianjur dan Bogor.

“Sebetulnya, kita untuk insentif guru ngaji itu sudah diberikan, tapi itu lebih ke Kementerian Agama. Nah, kami pemerintah kota Bekasi itu menghibahkan uang itu ke Kementerian Agama, dan Kementerian Agama mendistribusikan salah satunya untuk guru ngaji,” terang Agus.

“Nantinya, msalkan ini terealisasi dibikin Perwal dan Kepwalnya, nanti akan ada fakta integritas, bahwa dalam fakta integritas itu tidak menerima bantuan dari manapun, sehingga tidak akan dobel,” pungkasnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz