KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Surat edaran Wali Kota Medan terkait larangan penjualan daging babi di sejumlah lokasi menuai protes. Kebijakan itu disebut muncul setelah adanya laporan masyarakat dan desakan dari kelompok tertentu.

Dalam sebuah video, sekelompok orang meminta pemerintah Kota Medan menutup lapak penjualan daging babi dalam waktu 3×24 jam. Mereka juga menyatakan akan menggelar aksi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Seorang advokat menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif dan mengganggu prinsip toleransi. Ia meminta Pemerintah Kota Medan mencabut surat edaran tersebut demi menjaga keberagaman dan kerukunan masyarakat.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz