JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga mengungkapkan penghasilan dan beban kerjanya saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan kesaksiannya sebagai bagian dari proses persidangan yang membahas kesejahteraan dosen.
Dalam persidangan, Cenuk Widya Srisnal Sayakti mengaku memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning. Saat itu, ia menerima gaji sebesar Rp1,2 juta per bulan. Meski demikian, ia tetap menjalankan profesinya karena meyakini dosen memiliki peran penting bagi mahasiswa dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Cenuk kemudian melanjutkan pendidikan doktor di Macquarie University dan menyelesaikannya pada 2016. Empat tahun kemudian, ia memperoleh Sertifikat Pendidik atau Serdos sebagai bagian dari pengembangan karier akademiknya.
Pada 2022, ia bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Menurut keterangannya, gaji pokok yang diterimanya saat mulai bekerja mencapai sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Ia mengatakan pekerjaannya tidak hanya mengajar di kelas. Setiap hari, ia juga menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi serta berbagai tugas kelembagaan di kampus. Menurutnya, beban kerja tersebut belum sejalan dengan penghasilan yang diterima.
Dalam kesaksiannya, Cenuk juga menjelaskan bahwa penghasilan yang diterimanya selama tiga bulan terakhir sebesar Rp3,3 juta per bulan. Jumlah tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Ia menilai kesejahteraan dosen tetap non-ASN masih rentan karena tidak hanya bergantung pada gaji pokok. Menurutnya, sebagian penghasilan juga bergantung pada pencairan tunjangan sertifikasi dosen.
Cenuk menjelaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut bergantung pada hasil penilaian Beban Kinerja Dosen atau BKD. Ia mengaku tidak memenuhi penilaian BKD pada semester ini sehingga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi dosen pada semester berikutnya.
Di awal kesaksiannya, Cenuk juga meminta perlindungan kepada majelis hakim. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kesaksiannya di persidangan dapat berdampak pada pekerjaannya sebagai dosen tetap non-ASN






