TANGERANG, CerminDemokrasi.com – Kasus pembubaran kegiatan peribadatan jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang berlanjut ke proses hukum. Advokat Muhammad Rehan Pangestu bersama dua rekannya melaporkan dugaan tindak pidana terkait insiden tersebut ke Polresta Tangerang.
Rehan bersama Advokat Tulus Pardosi dan Advokat Eddy Sianipar menyampaikan bahwa laporan polisi telah diterima SPKT Polresta Tangerang pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3). Pelapor menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan ancaman kekerasan atau kekerasan yang digunakan untuk membubarkan kegiatan peribadatan.
Pelapor meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan mempercepat proses penanganannya. Mereka juga menilai perdamaian yang telah terjadi di tengah masyarakat tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.
“Proses perdamaian di tengah masyarakat telah terjadi itu bagus. Tapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur,” kata Tulus Pardosi.
Sebelumnya, insiden pembubaran ibadah jemaat GKPI terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria dilaporkan membawa senjata tajam saat mendatangi lokasi ibadah.
Setelah kejadian, kedua pihak menjalani proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai. Pemerintah daerah juga disebut akan memfasilitasi tempat ibadah sementara sembari proses perizinan berlangsung.
Meski perdamaian telah tercapai, pelapor meminta kepolisian tetap memproses laporan yang telah diajukan. Mereka menilai penanganan perkara tersebut penting untuk memastikan kebebasan beribadah dan kehidupan antarumat beragama tetap terlindungi.
Pelapor juga mengingatkan bahwa persoalan intoleransi dapat berdampak pada kelompok agama mana pun. Karena itu, mereka mengajak masyarakat menjaga keberagaman dan kebebasan menjalankan ibadah di Indonesia.






