JAKARTA, CermnDemokrasi.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara membantah kabar bahwa pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank dan dompet digital mulai 9 November 2026. Ia menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang memajaki setiap perpindahan uang masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pajak digital.

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya adalah implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi keuangan masyarakat.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Suahasil menegaskan bahwa transfer dana melalui rekening bank maupun dompet digital tidak otomatis menjadi objek PPN. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan penerapan sistem pemungutan pajak digital luar negeri dengan kebijakan pajak atas setiap pengiriman uang. Penjelasan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketentuan pajak atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan atau biaya jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nominal uang yang dikirimkan pengguna. Artinya, apabila transfer dikenai biaya administrasi yang memenuhi ketentuan perpajakan, PPN berlaku terhadap biaya jasa tersebut.

Pemerintah sendiri telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut. Keenam lembaga itu terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Penegasan pemerintah menjadi penting di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kabar pajak baru yang dikaitkan dengan aktivitas transaksi sehari-hari. Kesalahpahaman mengenai objek pajak berpotensi memunculkan anggapan bahwa setiap transfer uang, berapa pun nilainya, akan dipotong PPN. Padahal, aturan yang dijelaskan Suahasil membedakan secara tegas antara transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dan jasa tertentu dalam layanan teknologi finansial.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan kebijakan untuk memajaki seluruh transfer antarbank atau dompet digital. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara pajak atas transaksi digital yang menjadi objek PPN dan pajak atas imbalan jasa layanan keuangan. Kejelasan informasi ini diperlukan agar penerapan aturan perpajakan tidak menimbulkan keresahan maupun salah tafsir terhadap transaksi keuangan sehari-hari.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz