JAKARTA, CermnDemokrasi.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membantah anggapan pemerintah akan memungut pajak dari tukang cukur, tukang pijat, hingga pedagang warteg. Ia menegaskan, pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun justru mendapat fasilitas pajak 0 persen. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyinggung potensi pajak dari aktivitas ekonomi informal.
Maman menyebut, fasilitas pembebasan pajak tersebut berlaku secara nasional, dari Sabang sampai Merauke. Dengan batas omzet Rp 500 juta setahun atau rata-rata sekitar Rp 40 juta per bulan, pelaku usaha mikro tidak dikenai pajak. Karena itu, menurut dia, tukang cukur, tukang pijat, dan pemilik warteg yang omzetnya masih di bawah ambang tersebut tidak perlu khawatir akan dibebani pungutan pajak.
“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statement-nya pidatonya Pak Hashim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, pemerintah bahkan telah mengeluarkan insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
“Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen,” ujarnya.
Selain pembebasan pajak bagi usaha mikro, Maman menjelaskan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 0,5 persen sesuai fasilitas yang disediakan pemerintah. Menurut dia, ketentuan ini merupakan bentuk kemudahan bagi UMKM, bukan kebijakan untuk membebani usaha kecil. Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa pemerintah sedang menyasar pekerja informal untuk menambah penerimaan negara.
Maman justru menilai persoalan yang disoroti Hashim berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang diduga memecah badan usaha untuk menikmati fasilitas pajak UMKM. Ia mencontohkan perusahaan dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang membentuk beberapa perseroan terbatas agar omzet masing-masing badan usaha terlihat berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Praktik semacam itu, menurut Maman, berpotensi membuat fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM justru dinikmati pihak yang tidak berhak.
“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari itu. Yang Rp 10 miliar, yang Rp 20 miliar,” kata Maman.
Ia menegaskan, insentif pajak seharusnya dinikmati pelaku usaha sesuai kategori dan batas omzet yang telah ditentukan, bukan dimanfaatkan pengusaha besar melalui pemecahan badan usaha.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara resmi dalam produk domestik bruto (PDB), berdasarkan data Bank Dunia yang ia sampaikan dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia memperkirakan nilai aktivitas ekonomi yang belum terdata mencapai sekitar Rp 10.000 triliun. Hashim mencontohkan transaksi jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya tanpa kuitansi sehingga, menurut penjelasannya, tidak dipungut PPN 11 persen.
Maman menegaskan, pernyataan Hashim tidak boleh ditafsirkan sebagai rencana pemerintah memajaki tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg. Ia memastikan fasilitas pajak bagi usaha mikro tetap berlaku dan ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil.
“Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear, itu perintah Pak Presiden,” tegasnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






