KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Seorang perempuan bernama Santi Husniyati melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya persero ke Polres Metro Bekasi Kota.

PT. Amarta Karya persero merupakan salah satu perusahaan BUMN milik negara Indonesia.

Ia menuding sang dirut melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya dengan modus proyek pembangunan rumah susun Halim Sky di Jakarta Timur senilai kurang lebih Rp500 miliar.

Menurut Santi Husniyati, Dirut PT. Amarta Karya persero itu meminta dirinya mentransfer uang Rp400 juta ke rekening pribadi sang dirut sebelum DP 10% dari proyek tersebut dicairkan. Namun, hingga saat ini proyek rusun tersebut tidak pernah terealisasi dan diduga fiktif.

Kuasa hukum korban, Jeffry Ruby Tambubolon, menyebut pihaknya telah melayangkan somasi tetapi tidak ditanggapi. Karena itu, laporan resmi diajukan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP.

Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Dengan cara, ikuti saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.