KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membahas realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kota Bekasi, serta keberlanjutan program tersebut. PTSL adalah program Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mempermudah sertifikasi tanah yang belum bersertifikat.

“Tadi kita sampaikan, 2025 selesai 5000 bidang sesuai target dan sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan 2026 ini kita mendapat kuota dari Kementerian ATR/BPN pusat, ini ada 3000 bidang,” kata Kepala kantor BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (26/1/2025).

Dirinya juga mengapresiasi dukungan dari DPRD sehingga PTSL 2025 di Kota Bekasi dapat berjalan lancar. Dimana program tersebut, memang diharapkan oleh masyarakat Kota Bekasi khususnya untuk menjamin kepastian hukum dan menambah kegiatan perekonomian atas terbitnya sertifikat melalui PTSL.

“Karena PTSL ini sangat bermanfaat, masyarakat tidak perlu repot datang ke BPN. Seluruh daerah, kita yang ngukur, kita yang memeriksa dan kita serahkan langsung ke lokasi masing – masing di Kelurahan,” terangnya.

Untuk target 2026 di Kota Bekasi, Heri Purwanto memaparkan, bahwa saat ini masih menjadi pembahasan teknis karena di 2026 tidak ada target pemetaan maupun pengukuran bidang tanah milik warga, khusus hanya untuk penerbitan sertifikat.

“Jadi kita mencari, istilah kita itu K3 bed lok. Jadi data – data tahun dulu yang sudah pernah diukur, Kelurahan – Kelurahan mana, itu yang ditentukan. Kita akan periksa kembali dan mungkin ukur ulang sesudah itu Nomor Induk Bidang (NIB) tanahnya, itu yang akan kita tentukan, Penetapan lokasi (Penlok) berdasarkan itu,” jelasnya.

Heri Purwanto menuturkan, PTSL di Kota Bekasi dapat berjalan lancar, tertib berkat dukungan semua pihak. Sehingga mampu terealisasi secara tepat waktu dan sertifikat hak atas tanah milik warga sudah dibagikan pada akhir 2025 lalu.

“Kecuali yang pada saat pembagian mungkin ada beberapa bidang yang masyarakat tidak berada ditempat itu kita bawa ke kantor dan masyarakat bisa ngambilnya di kantor Pertanahan,” ujarnya.

Adapun 5000 sertifikat bidang tanah milik warga yang terealisasi melalui program PTSL tersebut terbagi dalam tiga wilayah kecamatan Kota Bekasi. Diantaranya, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Jatiasih dan Kecamatan Medan Satria.

Lebihlanjut, Heri Purwanto mengatakan, bahwa di Kota Bekasi masih terdapat 3 persen atau sekitar 35 ribu bidang tanah yang belum terdaftar dalam program PTSL. Namun karena adanya efisiensi dan keterbatasan anggaran dari Kementerian maka untuk 2026 hanya ditargetkan sebanyak 3000 bidang.

Dirinya berharap, DPRD dapat mendukung lokasi yang belum dilakukan pemetaan dan juga pendaftaran melalui dorongan kepada pemerintah daerah agar membantu pembiayaannya. Sehingga seluruh bidang tanah di Kota Bekasi dapat masuk ke dalam target PTSL.

“Karena kalau dari pusat itu dananya terbatas, sehingga masyarakat seluruhnya bisa bersertifikat nanti, kita harapkan itu,” ungkapnya.

Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, mengapresiasi kinerja BPN Kota Bekasi yang menurutnya sudah berorientasi kepada pelayanan publik yang baik serta mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat dan urusan pertanahan.

Selain itu, ia menilai bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat, meskipun masih terdapat kendala bagi masyarakat yang belum memiliki NIB. Komisi I DPRD Kota Bekasi juga menekankan agar pelayanan publik yang disampaikan BPN benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin pelayanan yang cepat, tepat dan murah ini benar-benar dibuktikan, sehingga masyarakat Kota Bekasi semakin mudah memiliki sertifikat tanah,” ujarnya.

Selain itu, Rudy Heryansyah juga meminta peran aktif lurah dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai program PTSL.

Kemudian, mengenai usulan BPN yang terkendala efisiensi anggaran untuk biaya pengukuran tanah, hingga kuota PTSL di Kota Bekasi 2026 berkurang menjadi 3000 bidang, Komisi I akan segera berkoordinasi dengan Komisi III maupun Pemkot Bekasi untuk membicarakan hal tersebut.

“Komisi I akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk memanggil Bapenda, rapat membicarakan apakah bisa dianggarkan melalui APBD untuk biaya pengukuran tanah, syukur- syukur di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sudah bisa,” pungkasnya.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz