KENDAL, CerminDemokrasi.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari resmi melantik Agus Dwi Lestari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, di pelataran pendopo, Rabu (20/5/2026).

Disampaikan, pelantikan dilakukan sebagai bagian dari proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Sebelumnya, pengisian posisi sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, yang berlangsung dalam beberapa tahapan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pelantikan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,” katanya.

Dyah Kartika Permanasari juga menyampaikan apresiasi, kepada panitia seleksi yang telah menjalankan tugasnya selama proses berlangsung.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Kendal, yang telah melaksanakan setiap tahapan secara komprehensif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, peran Sekda memiliki posisi penting dalam membantu kepala daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Sekretaris daerah akan membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengorganisasian administrasi, pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, serta pembinaan Aparatur Sipil Negara,” ujar Dyah Kartika Permanasari.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jepara, Agus Dwi Lestari mengaku bersyukur atas amanah yang diterimanya. Dia menyatakan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan memperkuat sinergi antarlembaga.

“Saya sebagai Sekda tentunya akan mengkolaborasikan dan menjadi playmaker seluruh OPD di Kabupaten Kendal. Kami akan terus memperkuat kerjasama internal maupun eksternal, guna mewujudkan program Bupati dan Wakil Bupati Kendal,” jelas Agus Dwi Lestari.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz