JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Seorang pembicara yang mengatasnamakan Youtuber Nusantara membantah pernyataan Denny Indrayana. Ia menyebut narasi mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai hoaks.
Pembicara tersebut menanggapi keberatan Denny setelah persidangan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Denny mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Menurutnya, bukti yang muncul belum menjawab pokok gugatan.
Pembicara itu menyatakan Gibran memiliki dokumen riwayat pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut ijazah SD dan SMP, sertifikat dari Orchid Park Secondary School, Certificate of Attendance dari UTS Insearch, serta Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Ia juga menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran melalui jalur pendidikan luar negeri. Menurutnya, durasi pendidikan di Orchid Park dan UTS Insearch memenuhi ketentuan penyetaraan setingkat SMA di Indonesia.
Pembicara tersebut menilai kritik terhadap dokumen pendidikan Gibran berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter. Ia juga menduga polemik ini akan berlanjut hingga menjelang Pemilu 2029. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pembicara, bukan kesimpulan hukum.
Sementara itu, Denny Indrayana mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menilai pihak terkait perlu menunjukkan dokumen yang berhubungan langsung dengan UTS Insearch. Dokumen itu mencakup transkrip nilai dan bukti pendaftaran untuk menguji dasar penerbitan surat tersebut.
Perbedaan pandangan ini membuat polemik penyetaraan pendidikan Gibran terus menjadi perhatian publik. Proses persidangan dan bukti hukum akan berperan penting dalam menilai persoalan tersebut.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






