JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Wakil Ketua Umum (waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan partainya memiliki dua opsi terkait usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung.
Dua opsi tersebut disampaikan dalam menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar terkait kepala daerah dipilih pemerintah pusat atau DPRD.
“Sikap Golkar sendiri terkait sistem Pilkada hingga saat ini kami sedang terus melakukan kajian secara serius. Sekarang kami juga sudah memiliki dua opsi dan terus mendalaminya,” ujar Doli dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).Partai
Opsi pertama adalah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD dengan sejumlah aturan. Seleksi untuk calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus dilakukan secara aspiratif, terbuka, dan berjenjang di dalam masing-masing partai politik atau koalisi partai politik pengusung.
Sedangkan opsi kedua adalah gubernur dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati dan wali kota dilakukan pilkada asimetris. Adapun maksud pilkada asimetris adalah mekanisme pemilihan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, baik status otonomi, kekhususan adat, maupun pertimbangan politik tertentu.
“Ada yang pemilihannya melalui DPRD dan ada yang tetap melalui pemilihan langsung, dengan pengaturan tertentu,” ujar Doli.
“Jadi kesimpulan yang sudah final adalah bahwa gubernur memang tidak perlu lagi dipilih dalam sebuah pemilihan langsung, karena dalam sistem pemerintahan kita, gubernur itu adalah perpanjangan pemerintah pusat,” sambungnya.
Doli melanjutkan, pihaknya menghargai usulan Cak Imin yang menyampaikannya secara terbuka terkait penyempurnaan sistem kepemiluan di Indonesia.
“Namun tidak ingin membiarkan demokrasi kita kebablasan ke arah demokrasi super liberal dan menyuburkan budaya pragmatisme pada masyarakat kita,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.
Dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Cak Imin juga mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung. Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu (23/7/2025) malam.
Ia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.
Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.







