SURAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadilan Negeri Surakarta (PN Surakarta) menggelar sidang pertama gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Selasa (16/9).

Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim merupakan alumni UGM jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM lulus tahun 2005.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.10 Wib. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Demikian juga tergugat lainnya juga diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wib harus tertunda 1 jam lebih karena belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM, Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.

Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Surakarta pada 22 Agustus 2025 dan teregistrasi di PN Surakarta dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Muhammad Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM.

“Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023, sudah di penjara,” ungkap Muhammad Taufiq.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.