JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Biaya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih menjadi pembahasan dalam rapat kerja di DPR. Sejumlah anggota dewan meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan program tersebut dan mekanisme pengembaliannya.
Dalam rapat itu, seorang anggota DPR mempertanyakan hubungan Agrinas dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia juga menanyakan pihak yang akan menanggung pengembalian dana pembangunan koperasi.
Perwakilan yang hadir menjelaskan bahwa Himbara menyalurkan dana talangan kepada Agrinas. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Anggota DPR kemudian menanyakan apakah koperasi harus mengembalikan dana talangan tersebut. Namun, pihak yang memberikan penjelasan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan mekanisme pengembalian dana.
Pertanyaan lain muncul terkait penggunaan dana desa sebagai jaminan pembangunan. Menanggapi hal itu, perwakilan yang hadir kembali menyatakan bahwa pembahasan tersebut berada di luar ranah tugasnya.
Diskusi berlanjut pada hubungan antara Agrinas dan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam rapat itu, peserta menyebut Agrinas memiliki kerja sama dengan Himbara. Namun, Agrinas tidak memiliki ikatan langsung dengan koperasi.
Seorang peserta rapat kemudian menyampaikan pemahamannya mengenai sumber pembayaran dana pembangunan. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menanggung pembayaran tersebut, bukan Agrinas maupun koperasi.
Dari pembahasan itu, anggota DPR menyimpulkan bahwa biaya pembangunan awal tidak menjadi beban langsung bagi Koperasi Desa Merah Putih. Kesimpulan tersebut mencakup biaya pembangunan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.






