JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep Guntur Rahayu mengatakan Bupati Bekasi (ADK) bersama ayahnya (HMK), serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 – 8 Januari 2026,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan ADK dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
KPK Duga Bupati Bekasi Rutin Minta Ijon/Uang Proyek Sejak Desember 2024
KPK mengungkapkan Bupati Bekasi (ADK) diduga rutin meminta ijon atau uang proyek kepada SRJ selaku penyedia paket proyek (kontraktor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak Desember 2024.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 – Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030. Sejak saat itu, kata dia, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ.
Dari komunikasi tersebut, ADK rutin meminta uang proyek dalam kurun waktu setahun terakhir melalui perantara ayahnya, yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HMK, serta pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.
Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.
KPK Duga Bupati Bekasi Terima Uang Hingga Rp14,2 miliar
KPK menduga ADK selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diduga diterima ADK melalui dua penerimaan.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, kata dia, ADK diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024 – Desember 2025 dari pihak swasta sejumlah mencapai Rp9,5 miliar.
Dengan demikian, bila dijumlahkan maka ADK diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.
KPK Ungkap Peran Ayahnya Bupati Bekasi
KPK mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HMK, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anaknya, yakni Bupati Bekasi (ADK).
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta uang, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, Asep Guntur Rahayu mengatakan, HMK turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan uang kepada ADK,” katanya.
Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HMK karena memiliki hubungan keluarga dengan ADK.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” tandasnya.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
– Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
– Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
– Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
– Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
– Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







